TELUKKUANTAN – Darwis secara mengejutkan menyatakan pembubaran Fraksi PKS-Hanura DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ketua Hanura Kuansing ini mengaku merasa tidak cocok lagi dengan PKS, setelah empat tahun bersama.

Hal ini disampaikan Darwis saat sidang paripurna DPRD Kuansing, Kamis (28/12/2023) sore. Sidang ini mengagendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"DPC Hanura mengundurkan diri dan tidak lagi bergabung dengan PKS, dengan demikian Fraksi PKS-Hanura bubar," ujar Darwis dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Darmizar.

Darwis menegaskan, ke depan tidak ada lagi Fraksi PKS-Hanura di DPRD Kuansing. Hanura memiliki satu kursi dan mantap bergabung dengan Fraksi Demokrat.

"Saya menyatakan bergabung dengan Fraksi Demokrat, terhitung sejak surat keputusan ini dibacakan," ujar Darwis. Ia juga menegaskan bahwa keinginan untuk membubarkan fraksi gabungan ini sudah sejak lama, namun baru sekarang ada kesempatan.

Mengenai hal ini, Darmizar selaku pimpinan sidang meminta Sekretaris DPRD Kuansing untuk mempelajari pembubaran fraksi gabungan, sesuai dengan regulasi yang ada.

Secara terpisah, Ketua PKS Kuansing Syafril menyatakan pengunduran diri Hanura dari fraksi gabungan adalah hal yang biasa.

"Sebenarnya permintaan pengunduran diri Hanura itu sudah yang kedua. Tapi di tata tertib tidak bisa," ujar Syafril kepada GoRiau.com, Jumat (29/12/2023) siang.

Mengenai fraksi, sudah diatur dalam tata tertib DPRD Kuansing nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.

"Pada Bab X pasal 143 poin 8 menyatakan perpindahan anggota dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun enam bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi," terang Syafril.

Ketentuan mengenai satu fraksi diatur pada pasal 143 poin 3 yang berbunyi setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.

"Syarat satu fraksi itu minimal sebanyak komisi. DPRD Kuansing ada tiga komisi, berarti minimal satu fraksi itu 3 orang," tutup Syafril.***