JAKARTA - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sudah menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi itu bebas murni dari Lapas Klas 1 Sukamiskin pada Senin (21/9) kemarin.

"Betul kemarin (bebas)," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (22/9).

Annas Maamun ialah terpidana kasus korupsi yang dihukum 7 tahun penjara. Ia ditahan sejak September 2020. Sehingga, ia sedianya bebas pada September 2021.

Namun, ia mendapat potongan hukuman satu tahun penjara. Hal itu setelah Presiden Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan Annas Maamun.

"(Annas) perkara korupsi, bebas 21 September 2020. (bebas) murni," ungkapnya.

Adapun dalam kasusnya, Annas sempat didakwa tiga dugaan penerimaan suap.

Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta.

Pemberian uang terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Ia dijanjikan uang Rp 8 miliar.

Namun, untuk sangkaan ketiga hakim menilai Annas tak terbukti. Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Namun hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara. Lalu ia dapat grasi dari Jokowi sehingga hukumannya jadi 6 tahun. ***