BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah pegawai negeri di Rokan Hilir, Riau. Untuk mendapatkan kekayaan, mereka bukan hanya berani melakukan korupsi berupa mark-up dan kegiatan fiktif di pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan SKPD tapi juga berani melakukan mark-up untuk kegiatan publikasi media massa yang notabene merupakan kegiatan untuk pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan pers yang berfungsi mengawasi kinerja aparat dan pengggunaan keuangan negara.

Akibat ''kenekatan'' pegawai Rohil memark-up anggaran untuk media massa yang merupakan pengawal demokrasi serta pengawas penggunaan keuangan daerah dan negara, mereka akhirnya dilaporkan beberapa perwakilan media massa ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Laporan tersebut berupa terjadinya penggelembungan dana pembayaran publikasi di Humas Setdakab Rokan Hilir. Pengaduan diterima dari beberapa kapala biro atau perwakilan media massa yang ada di daerah tersebut.

Menanggapi ini, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rulli berjanji akan memproses dana Kehumasan Sekretariat Pemda Rokan Hilir tersebut. ''Kita serius menanggapinya. Kemarin saja sudah ada rekan rekan pers mengeluh dan mengadu kepada kami. Dalam penindakan hukum, kita minta dukungan semua pihak termasuk media terutama menyangkut masalah korupsi,'' kata Rulli kepada GoRiau.com, senin (13/10) di ruang kerjanya.

Rulli meminta kepada awak media serta kepala biro media yang ada di Kabupaten Rokan hilir untuk segera melaporkan jika ada temuan. Dia meminta agar pelapor jangan takut karena mereka akan dilindungi Undang-undang saksi dan korban dan juga hasil laporan itu akan diketahui perkembangannnya.

Dia mengungkapkan, keluhan yang disampaikan kepala biro, seputar sistem pembayaran dana koran, iklan, galery dan advetorial. Saat ini, sambungnya, pihak kejaksaan sedang mencari bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Demikian juga, kata Rulli, anggaran pembayaran langganan media massa diduga tidak tepat sasaran karena dari laporan mereka, disinyalir disalahgunakan untuk pembayaran koran yang tidak ada bukti fisiknya alias fiktif.

Bukan hanya itu, pihak Kejari juga menjelaskan akan mengupayakan penyidikan dugaan pembayaran mark up dana publikasi media massa, yang dianggarkan di Sekretariat Daerah melalui Humas. Serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga telah melakukan pungli terhadap penyandang jasa publikasi media massa. (her/amr)