JAKARTA - Sebanyak 4.600 karyawan HTI (hutan tanaman industri) dan transportasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terpaksa dirumahkan secara bertahap. Selain itu, sebanyak 1.300 karyawan pabrik RAPP juga berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan. Jadi total karyawan RAPP yang telah dirumahkan dan akan dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan mencapai 5.900 orang.

''Dirumahkannya ribuan karyawan tersebut merupakan dampak terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 17 Tahun 2017 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No 93 Tahun 2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama RAPP,'' jelas Ali Sabri, salah seorang Direktur RAPP, saat konferensi pers, di Annex Building, Wisma Nusantara Complex, Jakarta, Kamis (19/10) siang. Jumpa pers tersebut juga dihadiri Komisaris Utama PT RAPP Ibrahim Hasan dan Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group Agung Laksamana.

Akibat SK Menteri LHK No 17 Tahun 2017 tersebut, sambung Ali Sabri, PT RAPP juga terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok, yang secara total mempekerjakan 10.200 karyawan.

Dikatakan Ali Sabri, SK Menteri LHK No 17 Tahun 2017 itu terbit tanggal 17 Oktober 2017, maka sejak 18 Oktober RAPP mulai menghentikan kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di lima kabupaten di Provinsi Riau, yakni di Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.

Penghentian pemanenan dan pengangkutan, jelas Ali Sabri, berakibat langsung pada berkurangnya pasokan bahan baku ke pabrik PT RAPP, sehingga menyebabkan operasional menjadi tidak efisien. ''Selain itu menyebabkan tingginya biaya dan hilangnya daya saing di pasar global sehingga bisa berakibat ditutupnya perusahaan,'' ujarnya.

Ali Sabri menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan LPEM Universitas Indonesia tahun 2014, operasional RAPP telah menyerap 90.000 tenaga kerja langsung dan tidak langsung. ''Bila operasional RAPP berakhir sebagai dampak SK Menteril LHK Nomor 17, tentunya yang 90.000 orang tersebut bakal kehilangan pekerjaan,'' kata Ali Sabri mengingatkan.

''PT RAPP juga berkontribusi 5,2 persen terhadap PDB Provinsi Riau serta berperan aktif melakukan pembinaan terhadap UMKM lokal dan ikut membangun infrastruktur di areal operasionalnya,'' ungkapnya.

Menyesalkan

Sementara Agung Laksamana mengatakan, manajemen PT RAPP menyesalkan terbitnya Surat Keputusan Menteri LHK No 17 Tahun 2017 tersebut. ''Dengan terbitnya SK tersebut, maka secara efektif RKU tidak berlaku lagi. Jadi, operasional RAPP harus berhenti,'' kata Agung.

Dijelaskan Agung, PT RAPP telah menyerahkan revisi yang diminta KLHK sebanyak empat kali dan menerima tiga kali surat peringatan dari KLHk karena dianggap belum sesuai, namun dalam prosesnya KLHK membatalkan RKU 2010-2019.

''Kronologinya, pada 28 September 2017 KLHK memberikan surat teguran pertama. Hanya berselang seminggu, KLHK memberikan surat peringatan kedua. Sebelas hari kemudian, 17 Oktober, Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan tentang pembatalan RKU RAPP,'' urainya.

Agung menegaskan, pihak RAPP mematuhi SK Menteri LHK tersebut, namun berharap didahulukan penyelesaian land swap (lahan usaha pengganti) secara bertahap, dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut.

Agung menambahkan, PT RAPP telah berinvestasi Rp85 triliun. Saat ini RAPP sedang membangun hilirisasi industri pulp (downstream) yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil, dengan investasi mencapai Rp15 triliun. ''Total investasi hulu hingga hilir mencapai Rp100 triliun,'' ucapnya.

Sambung Agung, PT RAPP berorientasi ekspor menghasilkan devisa kepada negara sekitar USD 1,5 miliar atau setara Rp20 triliun per tahun.

''Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No 620 Tahun 2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri, PT RAPP termasuk salah satu obyek vital nasional, karena memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara, baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,'' beber Agung.

Mengingat kontribusi RAPP yang sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, Agung yakin bahwa pemerintah akan memberikan jalan keluar terbaik atas masalah yang kini menerpa RAPP. ''Kami percaya, pemerintah akan memberikan solusi terbaik perihal kondisi ini,'' ujarnya. ***