SELATPANJANG - Dua pria berinisial E warga Jalan Harapan Tanjung Baru, RT.06/RW.03, Desa Alai Tengah, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan M warga Jalan Perumbi Melayu, Gang Bijuangsa RT.02/RW.02, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus aparat kepolisian atas dugaan pencurian Handphone (HP) dan Dompet berisikan uang tunai Rp10 juta.

Korban diketahui bernama Lesti Rahmawati(37) warga Jalan Inpres No.17, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi yang berprofesi sebagai bidan.

Kejadian bermula pada Selasa (16/4/2019) sekira pukul 02.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat Handphone Merek Oppo F9 dan Dompet berisikan uang Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) miliknya sudah tidak ada ditempatnya.

Kemudian korban memeriksa sekitar rumah dan melihat papan dinding rumahnya telah terbuka, atas hal tersebut korban melaporkan ke Polres Kepulauan Meranti.

Kemudian, pada Sabtu (27/4/2019) sekira pukul 13.00 WIB Personel Sat Reskrim mendapatkan informasi terkait profil pelaku pencurian. Kemudian Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendatangi mencari keberadaan pelaku dan mengamankan seorang laki-laki di Jalan Imam Bonjol Selatpanjang.

Selanjutnya diketahui bernama M dan melakukan pemeriksaan terhadap HP yang dibawanya dan selanjutnya diketahui bahwa HP tersebut adalah milik korban yang telah hilang. Kemudian M dan HP tersebut dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna dimintai keterangan.

Berdasarkan Keterangan M bahwa HP tersebut dibelinya dari E seharga Rp.500.000,- pada (18/4/2019) lalu. Kemudian Tim melakukan pencarian terhadap E dan sekira pukul 21.00 WIB, E berhasil diamankan di Jalan Perumbi Gang Antara Selatpanjang.

Kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna dimintai keterangan. E mengakui bahwa telah melakukan pencurian barang-barang milik korban yang mana terhadap uang telah digunakannya untuk membeli 1 unit sepeda motor, 1 unit Hp merek Asus dan pakaian serta kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, kepada GoRiau.com, Minggu (28/4/2019) malam, membenarkan kejadian tersebut.

"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskan AKP Ario Damar, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 480 Ayat (1) KUHP.***