JAKARTA - Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengungkapkan, UU Omnibuslaw Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memberikan keuntungan pada angkutan transportasi online.

"Di dalam sana ada amanah mempermudah dan memperjelas perizinan transportasi. Baik angkutan antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, maupun angkutan online," kata Yani dalam webinar bersama Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (14/10/2020).

UU Omnibuslaw Ciptaker, kata Yani, bisa saja memungkinkan pihaknya menurunkan kewajiban PNBP untuk pengemudi taksi online.

"Kalau namanya kebijakan itu kan ada yang mulus dan tidak mulus. Yang tidak mulus misalnya di DKI, terhadap pembayaran PNBP itu masih tinggi, ini akan kita perbaiki. Melalui UU Cipta Kerja, ini insyaallah bisa kita masukkan," ungkap Yani.

Ia tak bisa memastikan rinci keuntungan yang diperoleh transportasi online dari UU Ciptaker, karena naskah resmi Omnibuslaw tersebut, belum diterima.

Yang jelas, Yani menyatakan usai draf UU Cipta Kerja diterima pemerintah dan disahkan, pihaknya akan mulai membentuk PP untuk melandasi aturan dalam UU CIpta Kerja. Dalam pembahasannya dia berjanji akan mengajak semua pihak, begitu juga para pengemudi angkutan online.

"Kami akan membahas PP Cipta Kerja, di dalamnya termasuk perizinan, kami akan bicarakan dengan bapak ibu sekalian. Apa saja aturan yang diperlukan untuk angkutan daring," ujar Yani.

Di sisi lain, transportasi online roda dua hingga kini belum masuk kategori transportasi umum lantaran belum termaktub dalam UU Lalin dan Angkutan Jalan. Kemenhub, mendorong agar ada ojol masuk kategori transportasi umum melalui Undang-Undang.***