TELUKKUANTAN - Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak menyangka MPP (20), akan memperkosanya. Sebab, pria tersebut adalah pacarnya.

Bahkan, MPP sudah menyekap Bunga di sebuah kontrakan yang ada di Telukkuantan. Tapi, usahanya gagal karena Bunga melawan.

Aksi percobaan pelecehan seksual ini berawal ketika MPP menghubungi Bunga pada awal Juli 2019, sekitar pukul 19.00 Wib. Setengah jam kemudian, kedua sejoli tersebut berjumpa di Taman Jalur.

Setelah berbicara panjang lebar di Taman Jalur, MPP mengajak Bunga ke kontrakan kawannya. MPP menyatakan sudah menyiapkan kado ulang tahun untuk Bunga.

Sesampai di kontrakan tersebut, MPP meminta temannya untuk pergi. Lalu, Bunga disuruh masuk kamar mengambil kado yang dimaksud.

Bukannya mendapati kado, Bunga malah langsung dipaksa melayani nafsu bejat MPP. Ia pun dibanting ke lantai dan tangannya diplintir ke belakang. Ia pun dipaksa untuk memberikan Hp.

Di dalam kondisi tidak berdaya, Bunga mencoba untuk tenang. Menunggu waktu yang pas untuk menyerang. Benar saja, ketika MPP mencoba membuka pakaian, Bunga dengan tangan terikat langsung melancarkan serangan.

Tendangan Bunga pas mengenai selangkangan MPP, membuatnya meringis kesakitan. Kesempatan itu digunakan Bunga untuk melarikan diri dari kontrakan tersebut.

Beruntung, ada beberapa orang anggota Satpol PP yang berpatroli. Bunga langsung meminta pertolongan ke Satpol PP. MPP langsung diamankan ke Polsek Kuantan Tengah.

Kini, kasus tersebut tengah ditangani Kejari Kuansing dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Telukkuantan.

"Persidangannya sudah sampai pada pemeriksaan saksi pada minggu lalu. Rencana, minggu depan akan kita tuntut," ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH, MH, Selasa (22/10/2019).

Dikatakan Adhy, MPP didakwa melanggar pasal 285 jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Di antara keduanya tidak ada hubungan perkawinan sebagaimana ketentuan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.***