JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu disampaikan dalam debat capres cawapres 2019.

"Kami ingin bertanya, Pak Jokowi sudah memerintah selama empat tahun lebih, yang kita temukan bahwa aparat berat sebelah. Kalau ada kepala daerah dan gubernur-gubernur yang mendukung paslon 01 tidak ditangkap. Sekarang ada kades yang mendukung kami, ditangkap. Padahal kebebasan menyatakan pendapat dijamin oleh Undang-undang Dasar," kata Prabowo dalam sesi pertama, Kamis malam 17 Januari 2019.

"Jangan menduduh seperti itu, Pak Prabowo. Karena kita ini adalah negara hukum, ada mekanisme hukum. Kalau ada bukti sampaikan saja ke aparat hukum," kata dia.

"Kita sering grusa-grusu, misalnya jurkam Pak Prabowo katanya dianiaya, mukanya babak belur, kemudian konferensi pers bersama, ternyata operasi plastik. Kalau ada bukti-bukti silakan disampaikan, nanti akan saya perintahkan aparat untuk memproses."

Penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, Pengadilan Negeri Mojokerto pada 13 Desember 2018 lalu memvonis Kepala Desa Sampangagung Suhartono alias Nono dengan pidana penjara dua bulan dan denda Rp 6 juta subsider pidana kurungan satu bulan.

Nono jadi terpidana kasus pidana pemilu karena terbukti membagikan uang dan mengerahkan massa saat menyambut kedatangan calon wakil presiden Sandiaga Uno yang melewati Desa Sampangagung saat perjalanan menuju kawasan wisata air panas Padusan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, 21 Oktober 2018 lalu.

Nono diputus bersalah dan melanggar Pasal 490 juncto pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait hak kepala daerah berkampanye diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk cuti apabila ingin ikut kampanye.

Sementara, yang menjerat Suhartono adalah Pasal 490 juncto pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).***