SIAK - Anggota DPRD Kabupaten Siak, Nelson Manalu divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Hal itu sesuai isi surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Siak 29 Mei 2020.

Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambey, mengatakan Nelson dilaporkan ke Polisi dan menjalani proses peradilan sejak Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.

"Sudah sampai 10 hari yang lalu surat putusan MA ini sampai. Dan surat putusan tersebut, sudah kita berikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak beberapa waktu lalu. Setelah itu semua urusan termasuk eksekusinya kapan, pihak Kejaksaan yang melakukan," ungkap Bangun, Senin(15/06/2020).

Dikatakan Bangun, Nelson Manalu dilaporkan ke polisi karena menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang masuk ke dalam perusahaan di Kandis.

"Atas ancaman itu, perusahaan merasa dirugiian dan melaporkan Nelson Manalu ke Polisi. Hukuman yang dijatuhkan PN Siak kepada Nelson Manalu 2018 itu lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menghukum Nelson dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tahun 2019, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan tersebut," kata Bangun.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Siak Aliansyah didampingi oleh Kasipidum, Rian D mengatakan bahwa surat tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Siak.

Saat ini, kata Rian, pihak Kejaksaan telah mengirimi surat pemanggilan kepada Nelson Manalu dan menembuskan surat tersebut kepada Ketua DPRD Siak untuk meminta bantuan.

"Sesuai dengan putusan tersebut kita segera melakukan esekusi, namun terlebih dahulu kita memberikan surat pemanggilan kepada saudara Nelson terlebih dahulu dengan waktu 3 hari. Kita harapkan beliau dapat koperatif, " ungkapnya.

Anggota DPRD Siak Nelson Manalu mengatakan kalau dirinya sama sekali belum mendapatkan informasi terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saya baru tahu ini, dan belum ada pemberitahuan sama sekali kepada saya oleh pihak Kejaksaan, " ungkap Nelson, kepada media Senin (15/06/2020).

Namun dirinya mengatakan, kalau akan tetap koperatif terhadap putusan yang telah di keluarkan oleh MA.

"Kalau memang itu putusnya, Saya sebagai warga Negara yang baik akan mematuhi perintah tersebut dan menghormatinya," sebutnya.

Kendati demikian ia akan tetap melakukan pinjauan kembali terkait putusan tersebut." Tentu langkah ini yang akan kita lakukan,"ungkapnya.

Selain itu, saat ditanya apakah Nelson Manalu apakah siap, apabila dirinya akan di PAW oleh Partainya. Ia mengatakan akan menyerahkannya semua pada Partai.

"Kalau memang partai memutuskan melakukan PAW maka Saya siap. Semua keputusan Saya serahkan kembali ke Partai. Namun kasus yang menjerat tersebut, bukanlah kasus pelecehan seksual, Narkoba dan Korupsi. Tentu hal ini juga akan menjadi pertimbangan oleh partai," ungkapnya. ***