PADANGLAWAS- Stunting atau kerdil adalah kondisi pada balita (bayi dibawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan perlebaran ketimpangan.

Demikian disampaikan Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PNFI) Hj. Rosidawati Suriani S.Pd, Rabu (26/9/2018) pada acara sosialisasi Pendidikan Keluarga 1.000 Hari Pertama Kerja (HPK) di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan.Turut hadir dalam acara tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud Memet Casmat, S.Pd, MT, Kadisdikbud Palas Drs. Abdul Rahim Hasibuan diwakili Sekretaris Zufri Nasution, S.Pd didampingi Ketua Panitia Hj. Aminah Daulay, S.Pd, Jajaran Dinas Kesehatan dan peserta perwakilan masyarakat dari masing-masing desa.

Dijelaskan Rosidawati, mulai dari awal kegiatan 25-29 September, bahwa Panitia telah menetapkan penyusunan peserta kegiatan sosialisasi 1.000 HPK di Kab. Palas sebanyak 915 orang peserta terdiri dari perwakilan masyarakat dari masing-masing Desa, Lembaga PAUD, dan TP-PKK.

“Dengan menerapkan pendidikan keluarga di satuan pendidikan, berbagai permasalahan tentang anak seperti stunting akibat gizi kronis diharapkan kepada seluruh peserta unsur pemerintahan dapat menimalisir masalah stunting,”kata Kabid PNFI.
Sementara Kadis Dikbud Palas Drs. Abdul Rahim Hasibuan melalui Zufri Nasution S.Pd didampingi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud Memet Casmat, S.Pd menyampaikan, Indonesia adalah Negara prevalensi stunting kelima terbesar. Sekitar 37% atau hampir 9 juta balita mengalami stunting akibat dari gizi kronis. Untuk itu, Ia berharap agar perawatan dan pengasuhan orangtua harus tepat sehingga bisa mencegah terjadinya stunting.“untuk kelancaran, effesiensi dan efektivitas kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para partisipan pendidikan keluarga dan mendorong implementasi disatuan pendidikan,”ungkasnya
 
Zufri menambah, kegiatan sosialisasi Pendidikan Keluarga 1.000 HPK di dasari peraturan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, tambahkan Lembaran Negara RI Nomor 4301). Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, Peraturan Menteri Dikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kemdikbud.
Â