SIAK - Camat Bungaraya, Amin Soimin masih mengizinkan warganya yang akan melaksanakan hajatan pernikahan dengan ketentuan harus memenuhi syarat atau Protokol Kesehatan Covid-19, tidak boleh memakai hiburan dan selama hajatan berlangsung wajib dikawal oleh BKO dari Tim Gugus Tugas Kampung atau Kecamatan.

"Masih bisa membuat hajatan nikah dengan syarat tidak mengadakan hiburan, dikawal tim gugus tugas, pakai masker, jaga jarak dan batasi jumlah tamu undangan. Namun jika nanti ada perubahan aturan, karena jumlah pasien Covid-19 di Siak terus meningkat, maka warga wajib patuh dengan aturan tersebut," kata Camat Bungaraya, Amin Soimin kepada GoRiau.com, Senin (20/7/2020).

Camat Amin Soimin meminta warga yang bersangkutan juga mengurus permohonan kepada Tim Gugus Tugas Kampung atau Kecamatan, serta membuat surat pernyataan yang isinya akan mematuhi Protokol Kesehatan.

"Contohnya, selama acara berlangsung undangan yang ada di lokasi acara maksimal 30 orang, kemudian setiap orang wajib menggunakan masker dan tidak bersalaman. Dan tetap menjaga jarak agar tidak ada penularan virus Corona ini," kata Camat.

Selain itu, kata Soimin, melihat jumlah pasien Covid-19 di Siak terus bertambah, maka, seluruh tempat wisata di Bungaraya juga ditutup kembali. Meskipun pemilik objek wisata mengeluhkan belum lama buka selama pandemi ini.

"Keluhan pemilik tempat wisata ini, mereka harus mencicil modal mereka saat membuka objek wisata ini. Sayangnya semua terhambat karena corona. Tetapi kita juga tidak mau mengambil resiko penambahan kalster baru," kata Soimin. ***