PEKANBARU – Upaya pencegahan hilangnya aset negara di wilayah Riau akan dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau melalui pengawasan ketat dan terpadu. Langkah pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) ini disahkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengemukakan pentingnya kepastian hukum untuk menjaga kredibilitas dan tata kelola aset pemerintah daerah. Pengamanan aset yang tertib akan berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada publik.
"Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin memastikan bahwa proses penelusuran dan penyelesaian persoalan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih optimal," urainya.
Kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah ini difokuskan pada penyelesaian sengketa kepemilikan dan penelusuran aset yang tidak terdata dengan baik. Pihak kejaksaan akan berperan aktif mendampingi proses legalitas seluruh aset yang dikelola oleh provinsi.
"Kejaksaan Tinggi Riau siap memberikan pendampingan hukum dalam mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau," ungkap Wirajana.
Langkah strategis kejaksaan ini mendapat apresiasi dari Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia memastikan jajarannya akan lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengelola aset agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
"Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan barang milik daerah agar semakin tertata dan sesuai ketentuan," tutupnya. ***


