JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, akan meminta Capim KPK meneken 'kontrak politik' bermaterai untuk memastikan konsistensi para Capim KPK dalam menyikapi suatu isu sebelum dan sesudah terpilih.

???Itu menjadi semacam quote unquote kontrak politik antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya,??? papar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019) kemarin.

Arsul menerangkan, Komisi III DPR RI tak mau pernyataan yang dikeluarkan Capim KPK saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berbeda setelah terpilih hanya karena tekanan publik atau takut kehilangan popularitas. Dia mencontohkan, sikap terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tapi soal pandangan Capim atas rencana revisi UU KPK, kata Arsul, DPR ???tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan. Karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri dari 3 komponen, integritas, kompetensi, dan leadership,".

Seperti diketahui, Rabu 11 September 2019, Komisi III DPR RI akan menggelar fit and proper test untuk memilih lima nama dari 10 Capim KPK yang dihasilkan Pansel KPK, untuk memimpin lembaga antirasuah periode 2019-2023.

10 Capim tersebut adalah Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), serta Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan). ***