PEKANBARU- Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) melaporkan seorang berinisial KH yang merupakan anggota legislatif terpilih kota Pekanbaru karena diduga menggunakan ijazah palsu saat Pileg pada 17 April 2019 lalu.

Aziz Iswanto, selaku kuasa hukum LAMI, mengatakan telah membuat pengaduan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pada Rabu (14/8/2019) kemarin.

"Kami melakukan pengaduan terhadap KH karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pribadi," ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Aziz mengatakan, ijazah yang digunakan caleg terpilih tersebut adalah ijazah yang mengatasnamakan salah satu perguruan tinggi teologi di Jakarta tersebut ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan seperti tidak ada hologram universitas bersangkutan.

Selain itu, penulisan nama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI berbeda seharusnya Oditha R Hutabarat namun dalam ijazah yang digunakan KH penulisannya berbeda.

"Seharusnya nama yang sebenarnya adalah Oditha tapi yang dituliskan dalam ijazah KH itu Odhita jelas berbeda," lanjutnya.

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan pihaknya tidak hanya melakukan pengaduan kepada Polda Riau tapi juga akan melaporkan kepada Mabes Polri.

Terpisah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ketika dikonfirmasi mengenai pengaduan itu, mengaku belum mengetahui perihal dilaporkannya KH atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Pekanbaru.

"Saya tanya ke Karimun belum dikonfirmasi," kata Sunarto kepada GoRiau.com.***