PASIRPANGARAIAN - Tiga kali cabuli anak gadis yang masih berusia 16 tahun, pria berinisial FI (24), di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu dicokok polisi. Ketahuan karena chat cabul pelaku.

Perbuatan bejad FI ketahuan saat abang kandung korban tidak sengaja melihat chat WhatsApp korban dengan pelaku. Didalam chat tersebut, pelaku sedang berusaha mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Abang korban yang terkejut melihat hal itu, langsung menanyakan kepada korban, mengapa pelaku selancang itu kepada korban.

Betapa terkejutnya abang korban, ketika mendengar pengakuan adik perempuannya itu, yang mengatakan sudah pernah disetubuhi oleh pelaku.

Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, abang korban langsung mendatangi Polsek Kepenuhan pada hari Selasa (23/2/2012), untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kepenuhan langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku yang sedang berada di Kantor Desa Desa Muara Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku kalau dia pernah mencabuli korban sebanyak tiga kali, di waktu dan tempat yang berbeda. Dan pelaku ini merupakan residivis curanmor, dengan vonis hukuman penjara 1,6 tahun," ujar Kasubag Humas Polres Rohul, Ipda Refly Harahap, Kamis (25/2/2021). ***