RENGAT - Pria berinisial RM (27) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli adik iparnya yang masih berusia sembilan tahun. Penangkapan dilakukan setelah istrinya mengetahui perbuatannya.

Diceritakan oleh Kasubag Humas Polres Inhu, Aipda Misran, aksi RM ketahuan saat mertuanya melihat anak gadisnya, sebut saja Mawar, menangis sejadi-jadinya di rumah.

Karena penasaran, ibu Mawar langsung menanyakan apa yang sudah terjadi. Dan saat itulah Mawar menjawab sudah dua kali dilecehkan oleh abang iparnya, RM, dengan cara dipegang-pegang bagian intimnya.

Mendengar itu, ibu Mawar memberitahu istri RM, dan istri RM pun memastikan kembali kepada Mawar, ternyata benar suaminya, RM telah mencabuli adik kandungnya, Mawar. Istri RM pun melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polsek Rengat Barat.

“Setelah istri pelaku melaporkan ke Polsek Rengat Barat, Tim Opsnal langsung mencari pelaku dan menangkap pelaku di hari yang sama,” kata Misran, Senin (9/8/2021) sore.

Saat diinterogasi, RM juga mengakui perbuatannya itu, bahwa ia telah mencabuli adik iparnya sebanyak dua kali.

“Akibat perbuatan pelaku, saat ini ia ditahan di Polsek Rengat Barat,” tutup Misran. ***