PEKANBARU - PT Bank Riau Kepri (BRK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Riau melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Di mana, MoU ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah dijalin BRK dengan Kejati Riau sejak dua tahun lalu.

"Mengingat aset BRK itu mencapai Rp27 triliun dan menjadi dua BPD terbesar di Sumatera. Sehingga masalah hukumnya tinggi, makanya kami membutuhkan pendampingan," kata Dirut BRK, Irvandi Gustari usai melakukan MoU bersama Kejati Riau di lantai IV Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Senin (18/2/2019).

Irvandi menjelaskan, bahwa dalam MoU tersebut pihak kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan dari pihak Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum Datun. Di mana pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri untuk menagih kredit macet.

Sejauh ini, kata Irvandi, koordinasi antara BRK dan Kejati Riau sudah sampai kepada pemetaan kredit macet. Sekarang ini, Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di Riau pada tahun 2018 turun menjadi 2,97 persen dibanding tahun sebelumnya yakni 4 persen.

"Kami menangani ini bukan soal adu hukum, tapi bagaimana uang negara itu balik ke kita, memburu kredit macet. Maka dari itu dibutuhkan pendampingan, khususnya dari Kejati Riau," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur membenarkan, bahwa kerja sama dalam bidang Datun ini sekaligus dapat mencegah beberapa kendala seperti kredit macet.

"Jika mereka memberikan kuasa ke kita, maka kita akan siap bantu secara optimal. Dengan MoU ini, biasanya yang kami alami, mereka yang punya kredit macet akan sedikit lebih disiplin melakukan pembayaran. Kami berharapnya BRK bisa menjadi bank besar dan profesional," kata Uung.***