JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin manyatakan siap untuk memperkuat upaya penanganan korupsi di Indonesia.

Selama ini, publik lebih mengenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberangus rasuah, meskipun KPK hanya lembaga 'ad hok'.

"Kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian negara) Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi," kata Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Burhanuddin juga mengisyaratkan akan ada gebrakan dari Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinannya. Belum disebut apa dan kapan, Burhan menandaskan, "Nanti dulu. Nanti pasti ada gebrakan,".

Untuk diketahui, dalam Pasal 11 UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, memang disebutkan dua syarat kasus korupsi yang ditangani KPK. Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.***