SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar apel bersama sekaligus gotong royong massal membersihkan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Siak, Jumat (6/2/2026). Aksi serentak ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kegiatan pembersihan dilakukan di lingkungan kantor instansi pemerintah, sektor swasta, sekolah, hingga berbagai fasilitas umum. Langkah ini menjadi bentuk nyata kehadiran aparatur negara dalam memberikan contoh langsung kepada masyarakat luas terkait kebersihan lingkungan.
Bupati Siak, Afni, menegaskan bahwa kegiatan bersih-bersih ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial belaka. Ia menginginkan aksi gotong royong menjadi budaya dan komitmen bersama yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
"Kita berharap kegiatan korve ini bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud nyata pelaksanaan perintah Presiden agar aparatur negara hadir dan memberi contoh langsung kepada masyarakat," ujar Afni di sela kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, mantan wartawan ini juga menyempatkan diri berdialog dengan para petugas kebersihan. Ia memberikan kepastian bahwa tidak akan ada petugas kebersihan di Kabupaten Siak yang diberhentikan atau dirumahkan dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah berencana melakukan pendataan ulang terhadap seluruh petugas kebersihan. Afni mengakui terdapat beberapa petugas yang sudah memasuki usia 60 tahun, namun mereka tetap dipertahankan karena pertimbangan kemanusiaan dan kesejahteraan mental.
"Memang ada petugas kebersihan yang usianya sudah 60 tahun. Mereka bukan hanya butuh pekerjaan, tapi juga aktivitas agar tetap merasa nyaman dan tenang," jelasnya.
Terkait penanganan sampah secara struktural, perempuan pertama yang menjabat sebagai bupati di Siak itu menyatakan akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah. Langkah ini diambil karena aturan yang ada saat ini dinilai belum memiliki taring untuk menindak para pelanggar.
"Perda akan direvisi. Nanti akan ada sanksi yang jelas, bisa berupa sidang di tempat, kerja bakti, atau denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," tegas Afni.
Ia menyayangkan masih adanya perilaku sebagian warga yang sengaja membuang sampah sembarangan bahkan meremehkan profesi petugas kebersihan. Tanpa adanya ketegasan hukum, menurutnya persoalan sampah di Siak tidak akan pernah tuntas secara maksimal.
"Ada yang beralasan membuang sampah sembarangan karena merasa itu tugas petugas kebersihan. Ini sangat keterlaluan dan tidak menghargai orang lain. Karena itu, sanksi harus diterapkan," pungkasnya. ***


