TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada LHP tahun anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, MSi pada sidang paripurna DPRD Kuansing, Jumat (7/8/2020) siang.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua Juprizal dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.

"Pemda sudah melakukan tindak lanjut, baik pada sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Mursini di depan 24 orang anggota DPRD Kuansing.

GoRiau Wakil Ketua DPRD Kuansing Jupr
Wakil Ketua DPRD Kuansing Juprizal memimpin sidang paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.

Dikatakan Mursini, sampai 7 Agustus 2020, penyelesaian tindak lanjut LHP BPK pada semester I tahun 2020 sudah mencapai 82,15 persen.

"Khusus untuk tindak lanjut LHP BPK tahun anggaran 2019 terdapat 36 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Dari 36 rekomendasi ini, baru lima rekomendasi sudah ditindaklanjuti dengan status SSR atau sesuai rekomendasi," papar Mursini.

Sedangkan 30 rekomendasi yang lain, lanjut Mursini, sudah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai rekomendasi. Terhadap itu, Bupati Mursini segera akan memerintahkan OPD terkait untuk menindaklanjuti semua temuan BPK RI.

"Semua tindak lanjut atas temuan tersebut akan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Riau dan DPRD Kuansing," ujar Mursini.

Pemkab Kuansing akan mengintensifkan koordinasi dengan BPK RI terkait optimalisasi tindak lanjut LHP.

"Targetnya, akhir Agustus 2020 telah selesai. Ke depan, hal ini akan menjadi catatan bagi kami untuk menjadi lebih baik," ujar Mursini.

Dalam sidang paripurna sebelumnya, sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Kuansing menyoroti tindak lanjut LHP BPK RI tahun anggaran 2019.***