BANGKINANG - Bupati Kampar Azis Zaenal menerima 4 dokumen usulan registrasi masyarakat hukum adat di Kampar. Wilayah adat dan hutan adat di Imbo Putui Kecamatan Tapung dari Ninik Mamak Kenegerian Batu Sanggan, Kenegerian Gajah Betalut, Kenegerian Kuok dan Kenegrian Petapahan.

Usai menerima 4 dokumen, siang tadi Kamis (13/9/2018), Bupati Kampar dalam arahannya mengatakan, bahwa mulai sekarang masyarakat harus mencintai hutan. Dan ia meminta harus dipertahankan hutan adat tersebut, ia selaku Bupati Kampar akan terus mendukung penuh untuk memperjuangkan hutan adat agar tetap lestari.

"Barusan saya menerima dokumen usulan registrasi masyarakat hukum adat, wilayah adat, hutan adat dan ini langsung saya serahkan kepada tim verifikasi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Kepala Dinas BLH Kampar untuk ditindak lanjuti dan diproses," kata Azis.

Untuk memproses tersebut, Bupati Kampar memberikan waktu 1 minggu untuk diselesaikan agar bisa dibawa ke Jakarta untuk pengurusan.

Bupati Kampar juga mengharapkan jika memang tanggal 21 September 2018 ada penyerahan dokumen masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat oleh presiden. Dan usulan ini, kata bupati, akan diminta kepastiannya untuk dapat diberikan surat atau rekomundasi bahwa ada keseriusan dari pusat untuk meyakinkan bahwa hutan yang diusulkan betul-betul dilindungi oleh adat, dipelihara oleh masyarakat, dilindungi oleh pemerintah kabupaten, provinsi dan negara.

"Pagi ini saya bertambah sehat, bersyukur karena bisa menghirup udara segar di hutan imbo putui ini, ternyata masih banyak datuk-datuk, tokoh masyarakat dan pemuda kita yang peduli terhadap hutan adat" kata Bupati Kampar.

Bupati Kampar juga mengingatkan agar tidak menebang hutan sebab kelestarian hutan harus dijaga, agar hutan bisa diberdayakan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dengan cara dibenahi dengan mengembangkan wisata alam karena dengan demikian masyarakat bisa terbantu ekonominya dan hutan dapat terlindungi.

''Saya sebagai Bupati Kampar akan berupaya sesegera mungkin untuk menjadikan dokumen-dokumen ini dijadikan SK bupati dan membawanya ke Jakarta agar segera diusulkan. Dan akan kita gesa perlindungan hutan adat di Kabupaten Kampar," ujarnya.

Sementara itu tokoh masyarakat Kholis memaparkan bahwa hutan adat imbo putui luasnya 270 hektare, yang mana awalnya seluas 400 hektare. seiringnya waktu masuknya perusahaan yang menjanjikan pola KKPA dengan masyarakat dengan persyaratan diserahkannya sebahagian lahan hutan maka menjadi 270 hektare.

"Untuk itu kami meminta agar lahan yang sudah diambil tersebut dikembalikan agar hutan ini dapat terjaga kelestariannya," pintanya.

Selain itu Kholis juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar dapat mempercepat pengurusan usulan registrasi masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat, sehingga dapat menjaga dan menjadikan hutan wisata di Kabupaten Kampar.

Dan Kadis Lingkungan Hidup Kampar Cokrominoto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian proses penetapan hukum adat, wilayah adat dan hutan adat di Kabupaten Kampar.

"Siang tadi telah dilaksankan pengusulan oleh ninik mamak kepada Pemkab Kampar yang akan di terima oleh bupati. Setelah itu bupati akan menyerahkan kepada tim registrasi penetapan wilayah adat, hukum adat dan hutan adat untuk diverifikasi. Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan bupati tentang penetapan wilayah adat, hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Kampar yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat," singkatnya. ***