PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online (Pinjol) mengingat fintech ilegal semakin menjamur.

Kepala OJK Riau, Yusri mengatakan, bahwa OJK telah bekerjasama dengan Kominfo untuk memblokir ribuan website maupun aplikasi pinjol ilegal. Terhitung, ada sekitar 1.230 fintech ilegal yang telah diblokir per bulan Juli 2019.

"Perusahaan fintech yang legal lebih kurang 113 saja. Yang ilegal sudah diblokir, tapi namanya juga teknologi, ketika mereka ditutup, mereka muncul dengam nama yang lain. Yang penting hati-hati dan waspada ketika mengajukan pinjaman," kata Yusri di Pekanbaru, Rabu (7/8/2019).

Ia juga membeberkan, bahwa pinjol biasanya mudah menawarkan pinjaman uang karena bunganya tinggi, bahkan bisa mencapai 24 persen per bulan.

"Bunga pinjaman di pinjol itu setiap harinya 0,8 persen dari jumlah yang kita pinjam. Itu pun pas pencairan, dananya sudah dipotong sebagian untuk administrasi, tidak utuh dengan nomimal yang kita pinjam. Sedangkan yang akan kita bayar nanti jumlahnya jauh lebih banyak dari yang kita terima (pinjam, red)," tuturnya.

Kendati demikian, ia juga tidak bisa melarang masyarakat karena hal itu sepenuhnya menjadi keputusan individu si masyarakat tersebut.

"Kita hanya bisa bersifat mengimbau, karena kalau masyarakatnya sendiri yang mau, mau bagaimana. Kalau kami lebih merekomendasikan untuk memanfaatkan perbankan, Bumdes dan mungkin juga Bank Wakaf Mikro yang tidak terasa mahal," tutupnya. ***