JAKARTA - Preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Riau akan segera dibangun. Keputusan itu diambil setelah dilakukan penandatanganan perjanjian proyek Jalintim dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) availability payment (AP). Lokasi pembangunan berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Perjanjian ditandatangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktur Jenderal Bina Marga selaku penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dan PT Adhi Jalintim Riau sebagai pemenang lelang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan penandatanganan ini diharapkan proyek infrastruktur Jalintim Riau segera dilakukan, sehingga proyek bisa rampung tepat waktu.

“Selamat bekerja buat PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Jalintim Riau. Kalau selamatnya sudah yang lalu, sekarang selamat bekerja untuk melaksanakan apa yang sudah ditandatangani pada hari ini," ujarnya dalam acara penandatanagan kerja sama KPBU Jalintim Riau, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, preservasi Jalintim Riau merupakan proyek KPBU solicited di bidang jalan di Kementerian PUPR yang diprakasai oleh pemerintah. Proyek jalan non-tol ini memakan investasi sebesar Rp585,3 miliar.

Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun. Rinciannya adalah tiga tahun merupakan masa konstruksi dan sisanya 12 tahun merupakan masa layanan.

Sementara itu, modal untuk kerja sama proyek tersebut menggunakan design, build, operate, finance, maintain, dan transfer (DBOFMT).

Jalan non tol ini memiliki panjang 43 kilometer (km) yang terbagi menjadi tiga ruas. Ketiga ruas tersebut, yakni Jalan Simpang Kayu Ara (Pekanbaru) batas Kabupaten Pelalawan sepanjang 3,6 km, kemudian Jalan Batas Pelalawan-Sei Kijang Mati sepanjang 9,1 km, dan Jalan Sei Kijang Mati-Simpang Lago sepanjang 30,3 km.

Jalan ini juga termasuk pada perbaikan empat unit jembatan di Jalan Sei Kijang Mati, Simpang Lago sepanjang 60 meter. Dan juga tak lupa yakni pembangunan satu unit fasilitas Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). ***