PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membuka pendaftaran seleksi calon Komisaris PT Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda). Pengumuman penerimaan jajaran pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini tertuang melalui surat Nomor 03/PANSEL-KOM/PER/2026.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Indra, SE MSi menyebutkan, proses penyaringan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Payung hukum tersebut mengatur tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMD.
"Seleksi ini merupakan komitmen kita bersama untuk menghadirkan figur pimpinan yang berintegritas tinggi dan memiliki visi pengembangan usaha. Kami mengundang para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam seleksi ini," jelasnya di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan substantif, seperti berusia paling tinggi 60 tahun saat mendaftar pertama kali dan berijazah minimal Strata Satu (S-1). Pelamar juga harus memiliki keahlian, rekam jejak yang jujur, pemahaman atas manajemen perusahaan, serta menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Dari segi rekam jejak hukum, calon komisaris tidak boleh pernah dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak pernah dihukum akibat kasus yang merugikan keuangan negara. Pendaftar juga wajib mengantongi surat persetujuan tertulis untuk mengikuti seleksi dari kepala daerah, tambahnya.
Mengenai mekanisme pendaftaran, panitia menetapkan bahwa seluruh berkas lamaran dikirimkan melalui jasa Pos Indonesia layanan kilat khusus dengan cap pos mulai 21 Juli hingga 31 Juli 2026. Berkas yang ditik atau ditulis tangan wajib ditandatangani di atas meterai cukup dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Komisaris PT PER (Perseroda) di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lantai 3, Jalan Jend Sudirman No 460, Pekanbaru 28126.
Pelamar harus melengkapi dokumen pendukung yang meliputi fotokopi KTP, NPWP, ijazah terlegalisir, tiga lembar pasfoto terbaru latar merah ukuran 4x6, asli SKCK, serta surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah. Dokumen dengan format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan dapat diunduh langsung melalui laman resmi perriau.com.
"Seluruh tahapan seleksi telah kami susun secara terstruktur. Setelah penutupan pendaftaran, panitia akan langsung melakukan verifikasi berkas dan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 4 Agustus 2026," urainya.
Peserta yang lolos verifikasi berkas akan melanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang diagendakan pada 7 hingga 11 Agustus 2026. Hasil evaluasi UKK diumumkan pada 12 Agustus 2026, sebelum kandidat terbaik mengikuti wawancara akhir bersama Gubernur Riau pada 13 Agustus 2026.
Seluruh hasil pengumuman tiap tahapan seleksi dapat diakses secara transparan oleh publik dan peserta melalui situs perriau.com. Jadwal yang telah ditetapkan dapat mengalami penyesuaian sesuai dinamika proses seleksi dan akan diinformasikan kembali secara resmi, tutupnya. ***


