SURABAYA -- Kabid Humas Polda Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Kepolisian.

Bripda Randy merupakan pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) yang ditemukan tewas bunuh diri di makam ayahnya di Mojokerto

Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Briptu Randy dipecat dengan tidak hormat usai menjalani sidang kode etik profesi Kepolisian, yang dilakukan di Mapolda Jatim.

''Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan dinyatakan secara jelas bersalah, melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Dan hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),'' ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dituturkan Gatot, dengan selesainya sidang kode etik ini, Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. Proses administrasi ini masih memerlukan waktu lagi.

''Tinggal proses administrasi pemecatan saja,'' ucapnya.

Bunuh Diri Tenggak Racun

Sebelumnya, Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.

Mirisnya, ia tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis 2 Desember 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.***