JAKARTA - Dokumen internal Nestle menyebut 60 persen produknya tak sehat. Dokumen tersebut terungkap dalam laporan Financial Times. Disebutkan, produk tak sehat yang dimaksud adalah tidak memenuhi standar Australia Health Rating System dengan ambang batas poin 3,5.

Nestle Indonesia belakangan membantah pernyataan tersebut, dengan alasan perhitungan analisis yang dilaporkan tak akurat. Laporan ini juga memicu pertanyaan apakah produk Nestle di Indonesia yang beredar aman dan layak dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya buka suara. BPOM menjelaskan informasi terkait produk Nestle tidak sehat "tidak berkaitan dengan keamanan dan mutu pangan".

"Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab penyakit tidak menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan," tulis BPOM dalam rilis yang diterima GoNews.co, Selasa (8/6/2021).

Meski begitu, BPOM mengaku pihaknya akan terus bekerja sama dengan stakeholder memastikan produk yang beredar sudah memenuhi semua ketentuan aman produk layak konsumsi. BPOM juga menegaskan, seluruh izin edar produk makanan di Indonesia, termasuk Nestle, dipastikan melalui proses evaluasi, baik dari gizi, label, maupun aspek keamanan hingga mutu.

Berikut tanggapan lengkap BPOM terkait produk Nestle tidak sehat.

1. Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab penyakit tidak menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.

2. Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman informasi nilai gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).

3. Untuk lebih mudah dipahami masyarakat di Indonesia, pencantuman ING selain dalam bentuk tabel, pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo "pilihan lebih sehat" pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela. Model pencantuman "Health Star Rating" dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand.

4. Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia.

5. Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian.

6. Pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.

7. Kebutuhan gizi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia. Untuk individu yang memiliki kebutuhan gizi khusus karena kondisi fisik, aktivitas fisik dan/atau kondisi kesehatan tertentu, agar berkonsultasi dengan dokter/ahli gizi.

8. Badan POM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.***