PEKANBARU –Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menyatakan 133 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (STC) masih memiliki peluang untuk diperpanjang. Perpanjangan dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pemanfaatan hak atas tanah yang berlaku.

Kakanwil Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Pengukuran) Muftika Jafri menyampaikan hal itu dalam rapat di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 10 Agustus 2026. Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD I Tengku Azwendi Fajri serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Zulkardi, Robin Eduar, Syafri Syarif, Victor Parulian, dan Zainal Arifin. Dari sisi Pemko sendiri turut hadir Sekda Kota Pekanbaru, Zuhelmi Arifin beserta dinas terkait seperti Disperindag, DPMPTSP, serta Kabag Hukum.

"Terkait permasalahan tadi, kami di sini memakai UPH. Jadi untuk itu bisa kita perpanjang sebanyak 20 tahun," kata Muftika dalam rapat tersebut.

Muftika menjelaskan, 133 HGB pedagang STC berasal dari pemisahan HGB induk atas nama PT Makmur Papan Permata (PT MPP). HGB induk tersebut bernomor 490 dengan luas awal 35.864 meter persegi di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

HGB induk itu berakhir pada 9 Februari 2026. Dari HGB 490 tersebut telah dilakukan pemisahan sebanyak 14 kali hingga menghasilkan 133 bidang. Setelah proses pemisahan, luas yang tersisa pada HGB induk sekitar 27.786 meter persegi.

"Di HGB 490 atas nama PT MPP ini sudah terjadi pemisahan sebanyak 14 kali, totalnya menjadi 133 bidang," ujar Muftika.

Menurut dia, pemisahan tersebut mencakup sejumlah kelompok sertifikat, antara lain HGB 510 hingga 604 sebanyak 95 bidang dengan luas 7.251 meter persegi. Pemisahan lainnya menghasilkan HGB 605 hingga 609 sebanyak lima bidang, HGB 610 hingga 611 sebanyak dua bidang, HGB 612 hingga 613 sebanyak dua bidang, serta sejumlah bidang lainnya hingga HGB nomor 642.

Muftika mengatakan persoalan perpanjangan HGB kini membutuhkan kelengkapan dokumen dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Dokumen tersebut diperlukan agar Kantor Pertanahan dapat memproses permohonan perpanjangan.

"Untuk upaya penyelesaiannya, kami sampaikan bahwa seluruh dokumen aset internalisasi agar segera diserahkan kepada kantor untuk dapat dilanjutkan perpanjangan HGB-nya," katanya.

Selain kelengkapan dokumen, Kantor Pertanahan meminta kejelasan mengenai status dan rencana pengembangan sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan STC. Di antaranya Jalan Imam Bonjol, Jalan Kopi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Soekarno-Hatta.

Kejelasan tersebut diperlukan untuk memastikan aspek hukum dan luas bidang tanah yang akan dicantumkan dalam proses perpanjangan HGB.

"Terhadap jalan tersebut kami perlu kepastian hukum berapa luasnya dan lain-lain yang akan kami cantumkan lagi di dalam perpanjangan HGB," ujar Muftika.

Persoalan HGB STC sebelumnya menjadi sorotan DPRD Pekanbaru karena 133 pedagang telah mengajukan permohonan pembaruan HGB setelah hak mereka berakhir pada 9 Februari 2026. Permohonan tersebut diajukan pada 28 April 2026 dan diterima Pemerintah Kota Pekanbaru pada 5 Mei 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, sebelumnya meminta agar tidak ada perlakuan berbeda antara PT MPP sebagai pemegang HGB induk dan 133 pemegang HGB hasil pemisahan. Ia juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada para pedagang yang telah memiliki sertifikat.

Persoalan itu mencuat setelah adanya pembahasan mengenai status aset Pemerintah Kota Pekanbaru dan Berita Acara Serah Terima antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP pada 9 Februari 2026. DPRD meminta seluruh dokumen terkait kerjasama, penerbitan HGB, pemisahan sertifikat, hingga status aset diperiksa secara menyeluruh.

Dalam rapat tersebut, Muftika juga mengungkap bahwa Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru telah menerima keberatan dari sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat HGB di kawasan STC. Kantor Pertanahan bahkan telah menerima panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara tersebut.

Muftika menyebut terdapat keberatan yang diajukan Elvis Joni dan sejumlah pihak terhadap salah satu sertifikat HGB. Selain itu, terdapat sekitar 75 sertifikat HGB yang ikut melanjutkan proses keberatan.

Dengan pernyataan BPN tersebut, polemik 133 HGB pedagang STC kini tidak hanya berkaitan dengan status aset, tetapi juga kelengkapan dokumen dan kepastian tata ruang serta bidang tanah yang menjadi dasar proses perpanjangan. Penyelesaian selanjutnya berada pada pemenuhan dokumen dan koordinasi antara Pemko Pekanbaru, Kantor Pertanahan, PT MPP, serta para pemegang HGB.

Rapat hearing ditunda hingga 13.30 dikarenakan masuknya waktu istirahat sholat. ***