JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melirik opsi moratorium pekerja migran indonesia (PMI) ke Malaysia perlu ditempuh, jika perlindungan negeri jiran tersebut pada PMI tak kunjung membaik.

"Jika pelindungan PMI kita di Malaysia tidak terjamin, maka langkah moratorium penempatan PMI kita ke Malaysia harus berani dilakukan," kata kepala BP2MI, Benny Rhamdani kepada GoNews.co, dikutip dari pesan singkatnya Jumat (27/11/2020).

Opsi lain, kata Benny, bisa dengan menarik para PMI dari perkebunan sawit di Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan-perkebunan milik negara yang dikelola PTPN. Terkait opsi kedua ini, kata Benny, "akan dibicarakan oleh BP2MI dengan BUMN,".

Peryataan Benny tersebut, menyusul penyiksaan yang menimpa Mei Herianti (26), PMI asal Cirebon yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia. Mei telah 13 bulan bekerja pada terduga pelaku.***