PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penindakan ini tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana hingga ke pihak yang diduga menerima dan memperdagangkan hasil tambang ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DI (40) yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31) yang merupakan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyebutkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Tim Subdit IV yang dipimpin oleh AKBP Teddy Ardian langsung turun ke lokasi pada 8 Agustus 2026 untuk melakukan penindakan.
"Dari penyelidikan awal kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI," terang Kombes Ade, Selasa (18/8).
Transaksi Ratusan Gram Emas
Setelah penangkapan awal, penyidik melakukan pengembangan untuk melacak aliran hasil tambang. Polisi menemukan sejumlah bukti elektronik yang mengarah pada transaksi penjualan emas ilegal.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya riwayat transaksi antara tersangka DI dan BD melalui tiga rekening bank berbeda yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Berdasarkan catatan transaksi tersebut, total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai estimasi sekitar Rp 1,578 miliar.
"Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima," bebernya.
Penggeledahan Toko Perhiasan
Menindaklanjuti temuan aliran dana tersebut, tim penyidik langsung bergerak menuju Kabupaten Kampar pada 11 Agustus 2026. Petugas menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry yang berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu.
"Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp 972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas," rincinya.
Selain menyita barang bukti berupa emas dan uang tunai, petugas juga mengamankan sejumlah buku tabungan, catatan penjualan, dan dokumen transaksi yang mencakup periode 2025 hingga 2026.
Jeratan Pasal dan Green Policing
Kombes Ade menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus PETI ini bertujuan untuk membersihkan ekosistem kejahatan dari hulu ke hilir.
"Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan," tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan jaringan tambang ilegal ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang digagas oleh Polda Riau, sebuah pendekatan yang mengedepankan penegakan hukum berdampingan dengan upaya pemulihan lingkungan.
"Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, pembalakan liar, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya," pungkasnya. ***


