BANYUMAS – Aparat Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap empat pria lanjut usia karena diduga mencabuli AZ, bocah perempuan berusia 12 tahun hingga hamil.

Dikutip dari Inews.id, aksi pencabulan oleh empat pria gaek bejat warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas tersebut terungkap setelah orang tua korban curiga karena putrinya tidak menstruasi.

Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku bahwa dia disetubuhi oleh empat lelaki. Orang tua korban selanjutnya memeriksakannya ke dokter.

Hasilnya sangat mengejutkan, karena korban telah hamil 12 minggu. Tak terima dengan hal ini, orang tua korban segera melapor ke polisi.  

Setelah menerima laporan, aparat Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap empat orang yang diduga terlibat mencabuli korban.

"Kami menerima laporan dari pihak korban pada Rabu, 11 Januari 2023. Kami kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial W (70), J (50), SA (69), K (67), warga Kecamatan Patikraja yang semuanya merupakan lansia," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Jumat (13/1/2023).

Dari pemeriksaan, aksi pencabulan berlangsung sejak September 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Modus yang digunakan adalah merayu korban dengan memberikan imbalan uang, kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

"Saat ini, para pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.***