TELUKKUANTAN - Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diminta untuk tidak keluar provinsi pada libur panjang akhir Oktober ini. Bahkan, Pjs Bupati Kuansing menerbitkan surat edaran larangan bepergian keluar Provinsi Riau.

Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Bahkan, Bupati Kuansing akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini.

Di sisi lain, Pemkab Kuansing bersama Pemprov Riau kembali mengaktifkan lagi pos penjagaan di perbatasan Riau - Sumbar, tepatnya di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik.

"Pos di perbatasan ini akan dijaga oleh 59 orang personil gabungan selama seminggu ke depan. Setiap orang yang masuk ke Riau, wajib membawa surat rapid test," ujar Pjs Bupati Kuansing Roni Rakhmat, Senin (26/10/2020) setelah rapat bersama Gubernur Riau.

Aktifnya pos penjagaan di Kasang merupakan upayah Pemkab Kuansing dan Pemprov Riau dalam menekan lajunya kasus positif Covid-19. Sebab, jalur itu merupakan pintu masuk ke Riau via Telukkuantan.

Karena warga tak boleh bepergian keluar Riau pada libur panjang ini, Roni menyarankan agar masyarakat menikmati destinasi wisata yang ada.

"Ini waktu untuk menikmati destinasi yang ada bersama keluarga. Banyak objek wisata di Kuansing yang tak kalah dengan daerah lain," ujar Roni.***