PEKANBARU, GORIAU.COM - Saksi yang dihadirkan dalam pada persidangan RZ terkait kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) dan hutan di Riau ini ternyata bukan memberi penjelasan melainkan berteori. Akhirnya hakim pun kesal. Hakim menanyakan kemana saja hasil korupsi itu dialirkan, namun saksi justru mengatakan tidak tahu.
Karena itu, majelis hakim menilai jawaban saksi pada persidangan ini melenceng dan tidak sesuai dengan apa yang ditanyakannya. Seperti apa yang telah dipaparkan saksi pada persidangan hari ini, Selasa (26/11/2013) siang.
Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto menghadirkan 3 saksi sekaligus diantaranya Guno Widardo selaku Direktur PT. Marbau Pelalawan Lestari.
Dipersidangan Guno Widardo dalam menjawab pertanyaan tidak mengacu pada kenyataan yang ada, maka dari itu majelis hakim anggota I Ketut Suarta, SH, MH menilai bahwa jawaban saksi ini lebih banyak teori.
''Kami semua tahu itu prosedural, yang kami inginkan disini adalah kenyataan di lapangan,'' tegas Ketut mengajar saksi.
Selain itu, saksi juga menegaskan, kalau aliran dana mengenai perkara hutan yang menyangkut mantan orang nomor satu di Riau tersebut tidak diketahuinya.
''Ini pertanyaan masyarakat juga, kepada siapa keuntungan hutan tersebut mengalir,'' tanya hakim ketua, Bachtiar Sitompul,SH, MH, dipersidangan.
Atas pertanyaan tersebut, saksi menjawab, ''saya tidak mengetahui yang mulia," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya (pekan lalu), bahwa hari ini persidangan RZ kembali diagendakan dengan pemeriksaan saksi. Kerena majelis hakim menerima semua dakwaan JPU dan menolak semua Nota keberatan penasihat hukum terdakwa. ***

