PEKANBARU - Polisi menangkap seorang petani yang diduga melakukan pembakaran lahan Desa Anak Talang Kecamatan Batangcenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pelaku inisial AR (35) warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi kebakaran lahan yang diperoleh anggota Poksek Batang Cenaku. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan," ujar Paur Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran, kepada GoRiau.com, Kamis (15/8/2019).

Kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Batang Cenaku pada Selasa (13/8) sekitar pukul 13.00 Wib. Saat itu, pelaku masih berstatus saksi.

Setelah memeriksa beberapa saksi dan mendapat sejumlah alat bukti, akhirnya polisi menetapkan AR (35) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan.

"Pelaku membuka lahan dengan cara membakar di daerah Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku," jelas Misran

AR diduga menyebabkan lahan seluas 1 hektar di Dusun Sei Pampang Desa Anak Talang terbakar. Kabut asap membumbung tinggi hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sebuah korek api mancis warna biru dan 2 batang kayu bekas bakaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 78 jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 10 miliar dan atau minimal 3 miliar," ucap Misran. (gs1)