JAKARTA - Mahasiswa asal berbagai kampus yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI akhirnya membubarkan diri. Demonstrasi menyampaikan mosi tidak percaya itu bubar setelah Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjanjikan melakukan sejumlah keinginan para mahasiswa itu.

Janji dihasilkan setelah Indra menerima audiensi perwakilan kelompok-kelompok mahasiswa tersebut. Menurut pantauan Tempo, perwakilan mahasiswa memasuki kompleks Gedung DPR sekitar pukul 17.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 19.45.

Para perwakilan mahasiswa itu terdiri dari Salman Ibnu Fuad dari Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Sekjen Institut Transportasi dan Logistik Universitas Trisakti Abdul Haqqu, Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra, dan Belly Stanio dari BEM UPN Veteran Jakarta.

Selain itu ada juga Ketua Kabinet KM ITB Rayyan Abdullah, laluJamaludin dari BEM Universitas Galuh, Ketua Poros Revolusi Mahasiswa Bandung Gusman Maulana, serta Muhammad Rifqi Fauzi BEM Nurtanio.

Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Mereka melangkah keluar membawa tiga lembar kertas berisi tulisan tangan yang diteken bersama dan bermeterai. Isinya, kesepakatan kalau Indra akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa kepada Pimpinan DPR RI dan seluruh anggota dewan.

Poin lainnya adalah, Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam audiensi itu plus dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

Sekjen DPR RI juga janji akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR. Kepastian tanggal pertemuan adalah sebelum 24 September 2019. Terakhir, Sekjen DPR RI akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKHUP dalam kurun empat hari ke depan.

Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis

“Poin maksimal yang bisa kita lakukan adalah membuat kesepakatan dengan poin-poin yang tadi,” kata Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra di hadapan teman-temannya. Dia mengajak para mahasiswa lainnya untuk mengawal perjanjian tersebut sampai rapat paripurna DPR digelar pada 24 September 2019.

Demonstrasi bubar sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka bubar usai mendengar Manik menyampaikan hasil audiensi dan menanggapinya.***