TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi menjalankan aturan terbaru mengenai pakaian dinas harian (PDH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini diperkenalkan dalam apel bersama di Lapangan Kantor Bupati Kuansing, Senin (9/2/2026) pagi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN, yang menyinkronkan aturan nasional dengan kearifan lokal daerah.

Kepala Dinas Diskominfoss Kuansing Doni Aprialdi dalam amanatnya menegaskan bahwa seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kuansing wajib mematuhi ketentuan jadwal penggunaan seragam, yakni Senin dan Selasa PDH khaki, Rabu kemeja putih, celana/rok hitam, Kamis batik khas Kuansing dan Jumat pakaian melayu.

Dalam apel tersebut, Dinas Kominfo selaku pelaksana juga melakukan peragaan busana PDH untuk memberikan gambaran standar kerapian yang diharapkan. Penyesuaian ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

"Pengaturan pakaian dinas ini bukan sekadar soal estetika, melainkan simbol disiplin, identitas, dan profesionalisme aparatur dalam melayani masyarakat," ujar Doni Aprialdi.

Selain kedisiplinan atribut fisik, Doni menyatakan ASN juga dituntut untuk adaptif terhadap teknologi. Sinergi antara disiplin berpakaian dan peningkatan pelayanan publik digital menjadi fokus utama Pemkab Kuansing di tahun 2026.Sebagai informasi tambahan, dalam apel tersebut Pemkab juga mengingatkan kesiapan ASN menyambut pelaksanaan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang akan digelar pada Juni mendatang di Telukkuantan.***