SELATPANJANG - Berkas perkara Caleg (Calon Legislatif) dari Partai PKB di Kepulauan Meranti, Riau, atas dugaan tindak pidana Pemilu dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidang.

Penyerahan berkas perkara dihadiri langsung oleh Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH MH, didampingi Kasi Pidum Junaidi Abdillah, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal SIp, didampingi Komisionernya Romi Indra SE dan M Zaki SPd, kemudian dari pihak kepolisian hadir juga Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK didampingi Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Simamora, bertempat di Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I, Selatpanjang, Kamis (25/4/2019) siang.

Dari pantauan GoRiau.com, penyerahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti oleh pihak Sentra Gakkumdu juga menghadirkan tersangka berisial HA bersama barang bukti.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal SIp, menyatakan bahwa pihaknya (Gakkumdu) telah menyerahkan berkas perkara Caleg bernisial HA tersebut.

"Berkas tahap 1 telah kita serahkan pada Selasa tanggal 23 April dan untuk saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar SH SIK, menambahkan bahwa adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

"Berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, Ahli, kemudian dikuatkan dengan barang bukti berupa rekaman video, terhadap saksi HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan pidana "Setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung," jelasnya.

Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH MH, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Caleg dugaan pelanggaran pemilu dari dari Partai PKB tersebut.

"Berkasnya sudah kita terima dan dinayatakan sudah lengkap atau P21," ujarnya.

Budi juga mengapresiasi kinerja pihak Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Tentunya ini berkat kerja Sentra Gakkumdu yang menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.

Terkait persiapan di pengadilan, Budi mengaku telah menunjuk lima jaksa handal untuk memutuskan perkara ini.

"Kita tunjuk 5 jaksa handal yang telah berpengalaman untuk memutuskan perkara ini. Pembuktian sudah didapatkan dan kasus ini layak disidangkan dan kita buktikan di persidangan," kata Budi

Sementara itu, HA mengaku telah memenuhi 5 kali pemanggilan dan dicecar dengan 30 pertanyaan oleh pihak penyidikan.

"Kalau pemanggilan saya sudah lima kali dipanggil dan kalau untuk pertanyaan ada sekitar tiga puluh pertanyaan," ujarnya singkat.

Menanggapi persoalan itu, kuasa hukum HA, Alazhar Yusuf memberikan pernyataan bahwa keputusan Bawaslu menindaklanjuti dan meningkatkan laporan tersebut terkesan dipaksakan, Ia juga menilai alasan dan argumentasi hukum Bawaslu lemah dan premature.

"Bahwa berawal dari klien kami bersilaturrahmi dengan masyarakat sekaligus sebagai Konstituennya, pada waktu itu kapasitas Klien kami menghadiri silaturrahmi tersebut adalah sebagai anggota DPRD Meranti, bahkan pada awal pertemuan sudah dijelaskan langsung oleh klien kami bahwa saya datang kesini bukan untuk berkampanye, saya datang kesini sebagai anggota dewan," ujarnya.

Dijelaskan Alazhar bahwa didalam silaturahmi tersebut HA mengatakan akan menampung semua aspirasi dari warga dan berjanji akan melanjutkan program-programnya di DPRD, seperti memberikan bantuan-bantuan, memberikan bak air/penguin, magicom dan lain-lain, program tersebut sudah berjalan dan akan dilanjutkan dan direalisasi di Tahun anggaran 2019.

Kemudian, tanpa diketahui salah seorang dari warga yang bukan merupakan peserta merekam kegiatan tersebut dari luar rumah dengan sembunyi-sembunyi. Atas dasar rekaman video yang berasal dari A tersebut pelapor yang berinisial H membuat laporan ke Bawaslu dengan tuduhan dugaan kampanye dan menjanjikan barang.

Alazhar juga meminta agar Bawaslu harus cermat menerapkan Pasal 521 dan 523 jo 280 ayat 1 huruf j UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada klien kami karena pasal tersebut tidak bisa dipahami secara sepenggal sepenggal, selain daripada itu Bawaslu juga harus dapat menemukan minimal dua alat bukti yang sah disamping unsur unsur kampanye juga harus terpenuhi.

"Bahwa bisa dipastikan klien kami hadir pada waktu itu tidak sedang dalam keadaan kampanye, akan tetapi kapasitasnya sebagai anggota DPRD aktif Meranti," jelasnya.

Kata Alazhar pula, pada awal sambutan beliau juga sudah menjelaskan kepada warga secara berulang ulang bahwa tujuan hadir disini tidak kampanye, Hafizan Abas kesini sebagai anggota dewan dan itu dibenarkan oleh saksi saksi yang memberikan keterangan di Bawaslu.

"Klien kami juga tidak membawa alat peraga, atribut partai, menyampaikan visi misi beliau maupun visi misi partai dan jati diri sesuai dengan definisi kampanye dalam UU Pemilu. Mengenai sangkaan menjanjikan materi lainnya oleh bawaslu bahwa klien kami tidak pernah menjanjikan memberikan barang akan tetapi program program seperti yang sudah direalisasikan terdahulu seperti membagikan tangki air dan lain lain akan dilanjutkan dan direalisasikan pada anggaran tahun ini kepada masyarakat tersebut dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang," ungkapnya.

Kemudian, Kuasa Hukum HA juga menilai bukti-bukti yang diajukan Bawaslu juga lemah dan tidak relevan, bukti rekaman audio visual yang diajukan oleh pelapor tidak asli, karena video tidak utuh dipotong potong ada proses editan, untuk membuktikan keaslian video tersebut harus diuji digital forensiknya.***