PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dikabarkan telah menetapkan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pipa transmisi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada tahun 2013 lalu.

Hal ini diketahui dari nota dinas yang beredar di kalangan media. Di mana, dalam nota dinas itu disebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dalam dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013. Hal itu sesuai dengan Rujukan Surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019.

Dari informasi yang dihimpun GoRiau.com, Kamis (13/6/2019), Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara di Mabes Polri hari ini juga. Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bahwa gelar perkara sudah dilakukan sore tadi.

"Ya benar, gelar perkaranya sore ini di Mabes Polri baru saja selesai," ujar Sunarto kepada GoRiau, Kamis (13/6/2019) petang.

Kendati demikian, ia membantah mengenai hal penetapan tersangka Wakil Bupati Bengkalis yang beredar. Pasalnya, polisi masih dalam gelar perkara untuk mendalami berkas perkara terkait dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan tersebut.

"Belum, ya hasil gelar perkaranya, ternyata berkasnya itu masih perlu pendalaman lagi," tutup Sunarto. ***