SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi dikabarkan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dugaan kasus penerimaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Menanggapi isu yang beredar luas itu, Kepala Bagian Humas Protokoler (HumasPro) Setdakab Meranti, Hery Saputra SH kepada GoRiau.com, Selasa (9/7/2019) mengatakan, isu yang beredar luas di media massa tersebut diakuinya Bupati Meranti tidak mengetahui.

Bahkan kata Hery, mereka saat ini sedang menghadiri agenda Sunatan Masal di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, bersama Komandan Angkatan Laut (TNI AL) Dumai Kolonel Laut Wahyu Dili Yudha Hadianto.

"Pak Bupati tidak mengetahui atas pemanggilan itu, karena belum ada surat resmi. Saat ini saya mendampingi pak Bupati ke Pulau Rangsang dalam agenda kunjungan kerja Danlanal Dumai," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan GoRiau.com yang dilansir dari Antara sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/7/2019) memanggil Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir terkait dugaan korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Selain Irwan, KPK juga memanggil anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadhlullah sebagai saksi untuk tersangka Indung. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.

Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut. Sementara untuk Kabupaten Minahasa Selatan diduga gratifikasi pada Bowo Sidik terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/6) juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.***