TEMBILAHAN - Ratusan dus rokok tanpa dokumen yang sah diamankan Polres Inhil dari sebuah gudang yang terletak di Tanjung Jaya, Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, Inhil.

Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 130 dus atau diperkirakan berisikan 1.664.000 batang rokok ilegal.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui KBO Reskrim, IPTU Agus Susanto, Jumat(21/9/2018) menerangkan bahwasanya penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal, di gudang tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil ke Keritang.

Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial D diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Inhil.

"Barang-barang itu diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," tukas Agus. ***