SIAK - Sesuai imbauan dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau, setiap warga yang keluar daerah tempat tinggalnya, harus mengantongi surat keterangan sehat atau bebas dari Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr Toni Chandra mengatakan imbauan tersebut juga diterapkan di Kabupaten Siak pada masa New Normal nanti.

"Setiap warga yang bepergian keluar kota/daerah, hendaknya mengurus surat keterangan sehat (bebas Covid-19, red) di tempat-tempat fasilitas kesehatan yang tersedia. Bisa ke RSUD Tengku Rafian Siak," kata Kadis Kesehatan kepada GoRiau.com, Senin (8/6/2020).

Sebelum mendapatkan surat sehat dari Covid-19 ini, warga wajib mengikuti rapid tes. Dari hasil rapid test itulah nantinya dikeluarkan surat keterangan sehat dan bepergian bagi yang bersangkutan.

"Biaya untuk sekali rapid tes sebesar Rp250 ribu. Dan harga itu termasuk rendah. Saat ini untuk rapid tes baru ada di RSUD Tengku Rafian, kita juga usulkan ini bisa dilakukan di Puskesmas," kata Toni. (advertorial)