PEKANBARU - Komisioner KPU Kota Pekanbaru Bidang Hukum, Ariya Ghuna Saputra mengatakan, bahwa pihaknya masih belum menetapkan caleg terpilih periode 2019-2024.

Dijelaskan Ariya, penundaan penetapan caleg terpilih ini dikarenakan, KPU Pekanbaru masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan seorang caleg Hanura untuk DPRD Pekanbaru dapil II, Rumbai-Rumbai Pesisir atas nama Barita Sidabutar.

"KPU Pekanbaru hanya menunggu hasil putusan akhir MK terkait gugatan caleg Partai Hanura, dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," jelasnya kepada GoRiau.com, Selasa (23/7/2019).

Ariya juga menuturkan, putusan akhir MK tersebut dijadwalkan pada awal Agustus, sehingga, dirinya memperkirakan penetapan caleg DPRD Kota Pekanbaru terpilih periode 2019-2024 dilakukan pada pertengahan Agustus mendatang.

"Jadwal putusan akhir MK sekitar tanggal 6-9 Agustus. Jadi penetapan caleg terpilih itu setelahnya," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang caleg Hanura atas nama Barita Sidabutar menggugat KPU Kota Pekanbaru ke MK terkait masalah ijazah palsu pesaingnya yang menang dalam pemilihan legislatif 17 April lalu.***