DUMAI - Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut (AL) Dumai amankan 40 satwa dilindungi yang akan diseludupkan ke negara Malaysia. Satwa tersebut diamankan oleh KPPBC TMP B Dumai bersama POM TNI AL di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Dumai.

Dikatakan kepala KPPBC Dumai, Fuad Fauzi, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, dimana 40 satwa yang dilindungi diangkut menggunakan dua unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV dengan nopol B 1471 WKO dan Toyota Avanza BE 1080 EP yang telah dimodifikasi.

‘’Terdapat empat orang yang kita amankan, dimana mereka berencana akan menyeberang ke pulau Rupat Bengkalis sebelum ke Malaysia," kata Fuad Fauzi, Kamis (21/3/2019).

Hewan yang dilindungi tersebut terdiri dari dua ekor Primata jenis Owa Ongko (kera brewok putih), 38 ekor burung terdiri Cendrawasih, Kakak Tua Raja Hitam dan Rongkang.

"Kerugian materi kita perkirakan mencapai Rp 3 Milyar, yang jelas negara mengalamo kerugian immaterial akibat perdagangan ilegal satwa liar, dan mengancam kepunahan serta merusak ekosistem," katanya menjelaskan.

Untuk asal satwa liar sendiri, KPBBC masih melakukan penyelidikan, namun seluruh hewan tersebut diduga dikumpulkan dan diangkut dari Provinsi Lampung.

"Kita juga masih mendalami kasus ini, yang jelas empat orang yang kita amankan bukan warga Dumai," katanya kembali.

Pelaku juga diduga melanggar pasal 21 ayat 2 UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pasal 102A UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 tahun 2006.

"Kita saat ini masih melakukan penyelidikan, dan seluruh hewan akan kita serahkan ke BKSDA untuk dilakukan perawatan serta proses lebih lanjutnya," katanya mengakhiri. ***