PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru menghentikan kasus money politic yang sebelumnya diduga dilakukan Caleg dari DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Kasus ini dihentikan di tahap penyelidikan setelah Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti untuk pelanggaran pidana.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya Sahril dilaporkan warga karena adanya pemberian uang saku sebesar Rp100 ribu diacara sosialisasi Perda yang dianggarkan APBD Pekanbaru, dimana Sahril berperan sebagai narasumber. Namun ternyata, Bawaslu menemukan bahwa uang tersebut adalah uang pengganti makan peserta yang memang dianggarkan dalam APBD.

"Kasusnya kita hentikan kemarin sore ditahap penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana. Acara tersebut adalah sosialisasi Perda dengan anggaran APBD, uang saku yang dibagikan juga dianggarkan dalam APBD Pekanbaru, dimana terlapor merupakan narasumber," ujar Indra, Jumat, (5/4/2019).

Menurut Indra, Sahril tidak ditemukan menyampaikan visi misi, program atau memasang APK dan bahan kampanye selama acara berlangsung.

"Terlapor tidak menyampaikan visi misi ataupun memasang APK dan bahan kampanye yang merupakan unsur - unsur kampanye diacara itu.

Sementara itu, terkait bukti - bukti foto yang ada, diantaranya menunjukkan kertas petunjuk untuk mencoblos Sahril, foto dua lembar uang Rp50.000 dan foto acara sosialisasi. Indra mengakui tidak ada yang merupakan editan dan diberikan langsung oleh pelapor.

"Foto itu saya dapat dari pelapor, dan kita selidiki bukan editan. Tetapi saya pernah lihat juga di media sosial," jelas Indra.

Ia menerangkan berdasarkan keterangan saksi pun tidak ada pembagian surat petunjuk mencoblos Sahril dan tidak pernah ada pembagian maupun pembahasan terkait hal itu selama acara berlangsung.

"Foto itu memang ada tetapi tidak ada pembagian saat acara," pungkasnya. ***