PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polsek Tampan, membongkar kedok rumah, yang produksi narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Kelurahan Sago, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, pada hari Jumat (11/12/2020) malam, yan menyebutkan ada salah satu rumah di Kampung Dalam, yang membuat atau memproduksi obat-obatan terlarang jenis inex.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengerahkan unit Reskrim, yang dipimpin oleh Iptu Noki Noviko, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, dan memperoleh petunjuk, yang menguatkan kalau informasi itu benar adanya, tim langsung bergerak menuju rumah dimaksud, pada hari Sabtu (12/12/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat melakukan penyergapan di rumah tersebut, petugas menemukan seorang lelaki berinisial RP alias Rekos dan langsung diringkus, karena Rekos diduga pelaku usaha home industri narkoba disitu.

Selanjutnya tim langsung menggeledah seisi rumah, dan menemukan sejumlah barang bukti, berupa 34 butir diduga ekstasi merk blower berwarna hijau, 12 butir diduga ekstasi merk superman berwarna hijau, 5 butir diduga ekstasi merk apel berwarna hijau, 11 butir diduga ekstasi merk instagram berwarna merah, 15 butir diduga ekstasi merk love berwarna Coklat.

Lalu ada 1 buah piring yang berisikan sisa bahan pembuatan ekstasi, 7 papan obat oskadon dengan isi 28 butir. 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak ekstasi, 1 sendok, 1 besi pencetak berbentuk berbentuk bulat, 1 tempat jemur terbuat dari besi, 1 alat pencetak logo, 2 pisau kater, 2 sendok pipet, 1 sendok modifikasi lempengan besi.

Tiga pewarna buatan, diantaranya, 1 pewarna warna merah, 1 pewarna hijau , 1 cokhlat. Tiga bungkus kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak extacy, 20 butir alat pelogo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 set bong terpasang 2 pipet, 1 piring terdapat serbuk bahan baku diduga extacy, 1 Toples berisikan bahan baku diduga extacy dan 1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak 100 lembar.

Kemudian, terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan didalam rumah itu langsung dibawa ke Polsek Tampan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah sampai di Polsek, pelaku diinterogasi, dan dia mengakui barang tersebut adalah miliknya l, dan menjelaskan bahwa barang tersebut bukan lah narkotika jenis ekstasi. Melainkan obat yang menyerupai narkotika jenis ekstasi, yang dibuatnya sendiri menggunakan bahan dari obat sakit kepala Oskadon dan zat pewarna," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Minggu (13/12/2020).

Kemudian, untuk 1 bungkus klip ukuran kecil warna bening les merah, pelaku juga mengakui isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp 100 ribu, dari temannya di Kampung Dalam untuk digunakannya sendiri.

"Jadi pelaku ini, sudah beroperasi selama 2 mingguan, dan dalam satu hari itu, pelaku bisa memproduksi ekstasi palsu sebanyak 25 butir. Nanti pil itu akan dijual dengan harga Rp 50 ribu per butir. Dia juga mengakui bahwa sudah 2 kali masuk penjara dengan perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkotika," tutup Ambarita. ***