PEKANBARU - Dari penangkapan oknum Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai, bersama seorang kurir narkoba di Pekanbaru, polisi memperoleh informasi kalau seorang narapidana di Lapas Pekanbaru, sudah melakukan pengiriman 100 kilogram (kg) sabu selama 1 tahun.

Informasi itu disampaikan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap penangkapan oknum PNS Kemenkumham Riau, Wandi, dan kurir narkoba Joko.

Diketahui, keduanya dikendalikan oleh seseorang Narapidana yang berada di Lapas Pekanbaru, bernama Sugeng.

Kemudian Krisno juga menjelaskan, Napi Sugeng, tengah menjalani hukuman penjara slema seumur hidup.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, bahwa Napi Sugeng sudah beroperasi sejak 1 tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih," ungkap Krisno kepada GoRiau.com, Kamis (29/10/2020) malam.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai, bersama seorang kurir narkoba diringkus polisi di Pekanbaru. Sebanyak 2 kilogram sabu, dan 1970 butir narkoba jenis Happy Five turut diamankan.

Penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Ditpidnarkoba Bareskrim Polri, dibantu jajaran Ditnarkoba Polda Riau.

Oknum PNS di lingkungan Kemenkumham Kanwil Riau, itu berinisial Wandi (39), ia diringkus bersama seorang kurir narkoba berinisial Joko (29), pada hari Rabu (21/10/2020) lalu.

Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu dan Happy Five sebanyak 1970 butir.

Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, kalau maraknya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas yang ada di Pekanbaru.

Kemudian pada hari Selasa (20/10/2020), timbgabungan mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan, tepatnya di samping Showroom Yamaha.

Disekitar lokasi tersebut, diketahui seorang lelaki menggunakan sepeda motor meletakkan barang bukti narkoba, dan kemudian diambil oleh seseorang lainnya dan langsung melarikan diri.

Saat petugas akan melakukan pengejaran, ternyata kedua pelaku berhasil melarikan diri, sementara barang bukti seberat 1 kilogram Sabu berhasil diamankan.

Kemudian pada hari Rabu (21/10/2020), petugas menangkap tersangka Joko yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan sebelumnya.

Dari penangkapan Joko, kemudian dilakukan introgasi, Joko mengakui kalau barang bukti lainnya berada pada tersangka WN. Lebih lanjut petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Wandi, dan berhasil ditangkap di Jalan Garuda Sakti.

Kemudian Wandi mengakui kalau menyimpan sebagian barang bukti di kontrakannya. Benar saja, di kontrakan Wandi, petugas menemukan 1 kilogram sabu dan 970 butir Happy Five.

Atas penangkapan Wandi, petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke jaringan atasnya dan didapat fakta Narapidana kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru, atas nama Sugeng, merupakan pengendali kurir yg terhubung denga nama Fendi (DPO) yang berada di Malaysia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi GoRiau Kamis (29/10/2020) malam, membenarkan kejadian tersebut. "Iya betul," singkat Argo.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Iya benar penangkapan kurir, yanh bawa barang adalah Joko, sementara Wandi mengawasi ketika narkoba diletakkan di titik tujuan," terang Trisno kepada GoRiau.com.

Sementara Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan kejadiannya sudah seminggu yang lalu.

"Iya itu memang terjadi tapi beberapa minggu lalu, dari Mabes," ujar Victor.

Kemudian terkait adanya oknum PNS di lingkungan Kemenkumham Riau, juga dibenarkan oleh Humas Kemenkumham Kanwil Riau, Koko Syawaludin Sitorus.

"Iya, Lapas Narkotika Rumbai," ungkap Koko. ***