JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru-Jakarta. Dalam operasi penindakan ini, seorang kurir bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe ditangkap di area parkir Plaza Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, sesaat setelah mengambil mobil yang memuat 43 bungkus sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Kronologi Penangkapan di Area Parkir
Menindaklanjuti informasi intelijen tersebut, Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Tim 2 Satgas NIC langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi jalur perlintasan dan transaksi barang haram.
"Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB, Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan anev terkait rencana operasi dan pembagian tugas tim, kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman dan transaksi narkotika jenis sabu," ujar Eko, Rabu (26/8/2026).
Operasi pemantauan membuahkan hasil pada malam harinya. Petugas menyergap tersangka di kawasan perbelanjaan saat hendak membawa mobil yang telah diisi narkotika.
"Pada pukul 21.15 WIB, tim menangkap seorang pria bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe di area parkir Plaza Senapelan, Jalan Teuku Umar, Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Gilang mengambil sebuah mobil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Rincian Barang Bukti 43 Bungkus Sabu
Saat penggeledahan di lokasi, penyidik menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan secara terpisah di berbagai sudut kabin kendaraan Toyota Rush warna hitam metalik. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan petugas:
- 5 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan di dalam dashboard (bruto ±5 kg).
- 1 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan di dalam kursi sopir (bruto ±1 kg).
- 1 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan di dalam kursi penumpang depan (bruto ±1 kg).
- 2 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan di dalam kursi tengah (bruto ±2 kg).
- 20 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan di dalam kabin belakang kiri (bruto ±20 kg).
- 14 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan di dalam kabin belakang kanan (bruto ±14 kg).
- 1 unit ponsel iPhone 11 warna hitam dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy A17 warna silver.
- 1 unit mobil Toyota Rush tahun 2019 warna hitam metalik beserta 1 lembar STNK.
- Uang tunai senilai Rp450.000.
Pola Rekrutmen dan Peran Pengendali
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjalankan aksinya atas instruksi seseorang berinisial QY yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. QY diketahui merupakan pengendali utama dari Anto, yang merupakan kakak ipar dari istri tersangka, Sari.
Sebelum terlibat, Gilang sempat menolak ajakan Anto untuk bergabung dalam bisnis terlarang ini karena tidak mendapat izin dari sang istri. Namun, bujukan dari istri Anto bernama Wulan, ditambah status tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya membuat Gilang tergiur tawaran upah besar.
Pada penugasan perdananya, Gilang bertindak sebagai "sapu jalan" mendampingi tetangganya, Angga. Tersangka mulai aktif beroperasi bersama Anto sejak Juli 2025 dengan bayaran Rp25 juta per aksi untuk pengiriman dalam kota, serta Rp10 juta per kilogram untuk pengiriman ke luar kota.
Kerja sama tersebut sempat berhenti akibat pecah kongsi pada April 2026. Namun, pada 13 Agustus, QY kembali menghubungi Gilang secara langsung dan mempekerjakannya tanpa sepengetahuan Anto hingga akhirnya pergerakannya terendus dan ditangkap polisi.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pengendali utama dan pihak penerima narkotika di Jakarta, sekaligus menelusuri aliran dana hasil transaksi peredaran barang haram tersebut. ***


