JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyentil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkaitan dengan bantuan kapal penangkapan ikan untuk nelayan berukuran 5 gross tonnage (GT). Menurut beberapa anggota Komisi IV DPR RI, bantuan tersebut di beberapa daerah tidak terealisasi sama sekali.

Hal ini seperti yang diterangkan oleh Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra Azikin Solthan. Ia mengatakan di daerah pemilihan (dapil) dirinya Sulawesi Selatan, bantuan kapal nelayan itu realisasinya tidak ada sama sekali.

"Kami telah janjikan langsung di hadapan koperasi nelayan untuk mendapatkan kapal tersebut, tetapi sampai bulan Desember kapal ini tidak ada. Bahkan kami telusuri di Makassar, konon kabarnya bahwa ini gagal tender," ungkapnya saat rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Selasa (17/1/2023).

Ia pun meminta kejelasannya atas program bantuan ini, apa penyebabnya dan bagaimana tindak lanjutnya pada 2023 ini. "Tetapi tidak saya tidak tahu gagal tendernya di mana, kapal ini tak terealisasi kami terlanjur kelompok Koperasi Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Protes mengenai bantuan ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV G. Budisatrio Djiwandono. Ia mendapatkan informasi bahwa bantuan kapal itu diganti menjadi bantuan mesin. Tetapi menurutnya pergantian itu juga tidak terealisasikan.

Dengan tidak meratanya bantuan ini, Budi mengatakan hal ini menjadi catatan keras bagi KKP. Ia juga khawatir hal tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan KKP.

"Ini menjadi catatan keras teman-teman KKP, selain mencederai kami-kami di lapangan tetapi juga sebagai institusi menjadi catatan negatif yang menghantui kepercayaan KKP, kami minta diperbaiki," ungkapnya.

Bantuan itu bisa dikatakan tidak merata karena ada Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Abdullah Tuasikal mengatakan daerah pemilihannya Maluku telah mendapatkan bantuan kapal tersebut. "Tadi disampaikan teman teman lain ada juga 5 gt dari dulu hanya jadi 3 jadi 1, puji syukur kemarin sudah dapat 1, tadi teman kita di Sulsel belum," ujarnya.

Sebagai informasi, bantuan pemberian kapal ikan kepada nelayan telah diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 17 Tahun 2021.Program itu masuk untuk anggaran 2022.

Dalam keputusan tersebut, bantuan kapal penangkap ikan yang bisa didapat oleh nelayan yakni berukuran 5 GT yang terdiri dari kasko kapal penangkapan ikan dengan material utama berupa kayu atau fiberglass, ada mesin penggerak kapal yang lengkap, alat penangkapan ikan, alat navigasi dan komunikasi penangkapan ikan.

Kemudian bantuan kapal juga termasuk peralatan jaket, dapra, dan jangkar. Serta dilengkapi dengan buku kapal perikanan dan pas kecil atau surat ukur.***