MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan resmi mengabulkan permohonan banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang sebelumnya memenangkan PT BPR Fianka Rezalina Fatma.

Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 104/B/2025/PT.TUN.MDN yang dibacakan 24 Oktober 2025. Melalui amar putusannya, majelis hakim membatalkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR dan menolak seluruh gugatan dari PT BPR Fianka Rezalina Fatma.

Pencabutan Penundaan Objek Sengketa

Majelis hakim juga secara tegas mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sempat diterbitkan oleh PTUN Pekanbaru sebelumnya. Kasus ini berawal dari gugatan PT BPR Fianka Rezalina Fatma terhadap Surat Kepala OJK Provinsi Riau Nomor S-447/KO.154/2024 tanggal 17 Desember 2024.

Surat tersebut berisi Sanksi Administratif dan Perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma. Dalam fakta persidangan, hakim menilai terdapat praktik pencairan dana nasabah yang melanggar prosedur dan sudah berlangsung cukup lama, sehingga memicu penyalahgunaan yang merugikan nasabah.

"Kesalahan pertama dari segi administrasi pencairan dana nasabah yang sudah diakui secara tegas dalam posita gugatan karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudencial) melanggar SOP dalam waktu yang lama untuk mencairkan dana nasabah. Dan kesalahan kedua yang merupakan akibat dari kesalahan pertama adalah timbulnya kerugian konsumen deposan yang dananya dengan mudah dibobol pemegang saham minoritas sampai milyaran rupiah, namun belum semua tuntas dikembalikan secara sah dan berkeadilan," urai Hakim banding PTTUN Medan, Dr Mustamar, SH MH.

Cacat Formil Putusan Sebelumnya

Hakim turut menyoroti penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa oleh PTUN Pekanbaru. Berdasarkan asas audi alteram partem, pihak yang dirugikan seharusnya dimintai keterangan terlebih dahulu.

Faktanya, nasabah terdampak yakni Bie Hoi dan Halim Hilmy tidak pernah dipanggil sebelum penetapan diterbitkan. Karena cacat formil ini, PTTUN Medan mencabut Penetapan Penundaan Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR tanggal 30 April 2025.

Nama Bie Hoi sendiri tercatat disebut sebanyak sembilan kali dalam amar putusan PTTUN Medan. Terkait hal ini, ia mengaku terkejut dan tidak mengetahui proses hukum yang berjalan.

"Saya tidak tahu adanya gugatan tersebut. Saya hanya berharap permasalahan yang saya hadapi ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil," ungkap Bie Hoi (9/6/26).

Lanjut ke Tahap Kasasi

Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito membenarkan bahwa sengketa hukum ini kini berada di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Ia memastikan sanksi yang dijatuhkan masih berlaku secara hukum.

"Dengan ini diberitahukan bahwa surat sanksi administratif OJK Provinsi Riau No.S-447/KO.154/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Sanksi Administratif dan Perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma, saat ini menjadi objek sengketa dan bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara serta permasalahan hukumnya dalam proses Kasasi. Sehingga surat sanksi OJK tersebut diatas tetap berlaku sampai diperolehnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde)," papar Triyoga Laksito, Senin (15/6/26).

Hingga saat ini, PT BPR Fianka Rezalina Fatma belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait proses gugatan tersebut meski telah dikonfirmasi. Perhatian publik kini tertuju pada putusan Mahkamah Agung sebagai penentu akhir sengketa ini. ***