PEKANBARU - Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Minggu (30/7/2017) siang kemarin, mengamankan dua truk yang mengangkut kayu diduga ilegal, yang rencananya akan dikirim ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Truk jenis Trinton dan Tronton tersebut terpaksa dicegat tim SPORC Brigade Beruang Seksi Wilayah II Pekanbaru, saat melintas di Jalan Yos Sudarso  kilometer 27, Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Pemeriksaan muatan pun dilakukan oleh petugas.

Pencegatan dilakukan setelah aparat mendapat informasi, bahwa ada dua truk yang mengangkut kayu olahan yang rencananya bakal dibawa ke Sumut. Truk itu bergerak dengan waktu yang berbeda-beda. Setelah mendapati kendaraan yang dimaksud, petugas pun memprosesnya.

"Kita cek, ternyata terdapat ketidaksesuaian dokumen perjalanan, sehingga kendaraan dan pengemudinya diamankan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakum KLHK Sumatera di Pekanbaru," sebut Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduard Hutapea.

Sang supir, belakangan diketahui berinisial BN (35 tahun). Ia diamankan bersama truk berpelat BK 891* DU. Sedangkan truk kedua berpelat BK 815* ME, juga diamankan petugas tak jauh dari lokasi pertama, dengan identitas supir berinisial JP (31 tahun). Kasusnya juga sama, yakni tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sesuai.

"Kita perkirakan volume kayu pada truk pertama itu sebanyak 15 m3 dengan jenis Rimba campuran, sedangkan truk kedua sebanyak 41,2 m3 kayu yang sama, dengan didominasi jenis Meranti," beber Eduard kepada GoRiau.com, Senin (31/7/2017) siang.

Diduga, kayu olahan itu dijarah dari Suaka Margasatwa Rimba Baling. Saat ini, sambung dia, kedua orang supir masih diproses dan dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait dugaan pelanggaran sesuai Pasal 12 huruf (e) Junto pasal 83 ayat 21 huruf (b) dan ayat 4 huruf (b) Junto pasal 16 UU 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, dan pasal 50 ayat 3 huruf (e) UU 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan.

Tak main-main, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun sudah menunggu keduanya, belum lagi dendanya, di mana paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. ***