TEMBILAHAN-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau akhirnya mengamankan seorang kakek berinisial AH (73).

Warga Tembilahan tersebut diamankan setelah diketahui mengakibatkan 10 hektare lahan di Parit 7 Dusun Pajar Gemilang Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ludes terbakar.

Terbakarnya lahan milik orang lain yang sedang dijaganya itu bermula ketika ia menumpuk pelepah kelapa yang sudah kering dan membakarnya.

Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api dari hasil pembakaran beberapa tumpuk pelepah kelapa kering tersebut menjalar ke kebun milik masyarakat lainnya.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Inhil, IPTU Warno menjelaskan status perkara yanh sebelumnya tahap penyelidikan sudah sampai ke tahap penyidikan.

"Gelar perkara sudah dilakukan, dan kesimpulannya bahwa terhadap perkara dimaksud telah memenuhi unsur pidana yang terkandung didalam Pasal 188 KUHP," jelas Warno.

Penangkapan pelaku pun dikatakannya sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap / 36 / IX / 2019 / Reskrim tertanggal Minggu (8/9/2019).(ayu)